Bahasa Indonesia dinyatakan lahir
pada 28 Oktober 1928. Adanya
bulan bahasa di bulan Oktober. Awalnya dari bahasa Melayu, serumpun dengan Malaysia. Bahasa Nasional, bersumber pada
sumpah pemuda. Bahasa Negara, bersumber pada UUD 1945. Kedudukan bahasa
Indonesia terdapat pada UUD 1945 pada Bab XV, pasal 36 à “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”
Kedudukan: 1. BI
sebagai Bahasa Nasional
2. BI sebagai Bahasa
Negara
Penggunaan bahasa Indonesia
sebagai Bahasa Resmi:
l
Pasal
25, ayat (3): Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat
nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi
niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan bahasa media massa.
Penggunaan Bahasa Indonesia
sebagai Bahasa Tulis Resmi:
l
Pasal
31, ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Ayat (2): Nota
kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan
pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau
bahasa Inggris.
l
Pasal
34, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.
l
Pasal
35, ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah
dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
Fungsi Bahasa Indonesia
berdasarkan kedudukannya:
l
BI
sebagai Bahasa Nasional, berfungsi:
1.
Lambang
kebanggaan nasional
2.
Lambang
identitas nasional
3.
Alat
pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar sos, bud, & bhs
4.
Alat
perhubungan antarbudaya dan antardaerah
l
BI
sebagai Bahasa Negara, berfungsi:
1.
Bahasa
resmi kenegaraan
2.
Bahasa
pengantar di lembaga pendidikan
3.
Bahasa
resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk pembangunan dan pemerintahan
4.
Bahasa
resmi dalam pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi
Fungsi lain bahasa secara umum:
l
Fungsi
umum bahasa à
alat komunikasi manusia
l
Fungsi
khusus à
sesuai tujuan: fatik, konatif, emotif, kultural, politis, edukatif, mengatur
diri, mengatur orang lain, interaksi, adaptasi, sosial, dsb.
Peranan dan fungsi bahasa indonesia Dalam kehidupan sehari-hari
“kami poetera
dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia”.
itulah penggalan dari isi Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928.
Lahirnya Sumpah pemuda merupakan sebuah awal menjadikannya bahasa Indonesia
sebagai bahasa Negara.
Dalam era
globalisasi, kita sebagai warga negara indonesia sudah sepantasnya bangga dan
menjunjung tinggi bahasa persatuan kita, yaitu bahasa indonesia. jati diri
bahasa Indonesia perlu dibina dan dimasyarakatkan. Hal ini diperlukan, agar
bangsa indonesia tidak terbawa arus oleh pengaruh budaya asing yang masuk ke
indonesia.
Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut :
-
Sebagai Bahasa Nasional
Sebagailambang
kebanggaan dan identitas nasional, Bahasa persatuan kita, memiliki nilai-nilai
sosial budaya luhur bangsa yang harus dipertahankan dan direalisasikan dalam
kehidupan sehari-hari tanpa ada rasa renda diri, malu, dan acuh tak acuh.
Indonesia memiliki banyak budaya dan bahasa yang berbeda-beda hampir di setiap
daerah. Pastinya, tidak akan mungkin kita bisa saling memahami ketika
berkomunikasi antar sesama. Oleh karena itulah betapa pentingnya kedudukan
bahasa indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dan sebagai alat penghubungan
antarbudaya dan daerah.
-
Bahasa Negara
Dalam “Hasil
Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakandi Jakarta pada
tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya
sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai : bahasa dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentinganperencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta menjadi bahasa resmi kenegaraan, pengantar di lembaga-lembaga
pendidikan/ pemanfaatan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, pemerintah dll.
Fungsi itu harus dilaksanakan, sebab itulah ciri penanda bahwa suatu bahasa
dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Era
globalisasi merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan
diri di tengah-tengah pergaulan antarbangsa yang sangat rumit. Untuk itu,
bangsa Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik dan harus bangga
menggunakan bahasa indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Kalau kita
cermati, sebenarnya ada satu lagi fungsi bahasa yang selama ini kurang disadari
oleh sebagian anggota masyarakat, yaitu sebagai alat untuk berpikir. Dalam
proses berpikir, bahasa selalu hadir bersama logika untuk merumuskan konsep,
proposisi, dan simpulan. Segala kegiatan yang menyangkut penghitungan atau
kalkulasi, pembahasan atau analisis, bahkan berangan-angan atau berkhayal,
hanya dimungkinkan berlangsung melalui proses berpikir disertai alatnya yang
tidak lain adalah bahasa.
Sejalan dengan uraian di atas dapat diformulasikan bahwa makin tinggi
kemampuan berbahasa seseorang, makin tinggi pula kemampuan berpikirnya. Makin
teratur bahasa seseorang, maka makin teratur pula cara berpikirnya. Dengan
berpegangan pada formula itulah, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak mungkin
menjadi intelektual tanpa menguasai bahasa. Seorang intelektual pasti berpikir,
dan pasti memerlukan bahasa indonesia untuk mempermudah dalam proses
berfikirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar