Peran warga Negara dalam Negara hukum Republik Indonesia.
Siapakah warga Negara?
Pasal 26
ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi waga Negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, berskap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syaratnya telah
ditetapkan oleh undang-undang pasal 26.
Lalu, apakah negara hukum itu?
Negara
hukum memiliki keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan
dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur didalam negara hukum, pertama:
hubungan antara yang diperintah dengan yang memerintah berdasarkan norma
objektif, bukan berdasarkan kekuasaan. Kedua, norma itu sendiri harus memenuhi
syarat tidak hanya secara formal, tetapi dapat dipertahankan dengan ide hukum.
Walaupun
Konstitusi di Indonesia secara gamblang menyatakan Indonesia sebagai negara
kesatuan yang berdasarkan pada hukum, pada nyatanya memperbolehkan adanya hukum
negara, agama, dan adat yang saling tumpang tindih. Beberapa survey menjelaskan
bahwa terdapat perbaikan kinerja lembaga penegakan hukum, karena berbagai
faktor, hukum di Indonesia tetap tidak dapat dirasakan oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Program lembaga penegakan hukum sebaiknya menonjolkan
diri secara paralel kepada persoalan bagaimana meningkatkan kualitas keadilan
dari mekanisme non-kenegaraan.
Interaksi
yang rumit antara sistem negara dan non-negara terlebih lagi menjamurnya
peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah dan nasional pasca
desentralisasi mengakibatkan terjadinya ketidakpastian pada kerangka hukum.
Sebagai contoh, kira-kira sebanyak 8% peraturan daerah yang ditelurkan pada
2007 ditemukan tidak sesuai dengan hukum nasional, yang mana Menteri Keuangan
memperkirakan adanya persentase yang lebih tinggi lagi terhadap peraturan
daerah yang terkait dengan pajak dan retribusi. Karena itu, ada sebuah
kebutuhan untuk mendukung harmonisasi, baik lintas level pemerintah maupun
antara mekanisme negara dengan non-negara. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman
analitis yang kuat terhadap isu-isu tersebut dan kumpulan bukti-bukti di
lapangan, termasuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan kendala-kendala
pada level lokal yang menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan.
Jadi, apa apa peran warga dalam negara hukum di Republik
Indonesia?
Kita sebagai warga negara didalam suatu negara hukum
memiliki peran yang sangat penting, antara lain harus berpartisipasi dalam
menjalankan hukum yang berlaku. Mungkin ini dikhususkan kepada para aparat yang
berwajib menangani masalah hukum, seperti jaksa, hakim dan sebagainya. Mereka
harus jujur, adil, dan tidak memihak kepada siapapun. Terkadang, saya sebagai
warga negara sangat miris melihat betapa banyak warga negara kita sendiri yang
tidak bisa merasakan keadilan hukum. Negara kita seakan haus akan hal tersebut.
Di jaman sekarang ini, uang mengalahkan segalanya. Kan kaya bisa bebas, yang
miskin dipenjara…. Seharusnya semua warga negara berhak memiliki kesamaan
derajat dimata hukum. Sebagai warga negara pun, kita harus patuh dengan hukum
yang ada dan menjalankan sebaik-baiknya. Semoga hukum di Indonesia semakin
terarah dan tidak memihak kepada siapapun.
Reference:
- Buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Dosen Pengasuh: Bpk. H.
Moesadin Malik., M.Si semester 1
- Google Images
- RPUL penerbit Aneka Ilmu
- RPUL penerbit Aneka Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar