Minggu, 13 Januari 2013

Peran warga Negara dalam Negara hukum Republik Indonesia


Peran warga Negara dalam Negara hukum Republik Indonesia.


Siapakah warga Negara?
               Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi waga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, berskap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syaratnya telah ditetapkan oleh undang-undang pasal 26.


Lalu, apakah negara hukum itu?
               Negara hukum memiliki keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur didalam negara hukum, pertama: hubungan antara yang diperintah dengan yang memerintah berdasarkan norma objektif, bukan berdasarkan kekuasaan. Kedua, norma itu sendiri harus memenuhi syarat tidak hanya secara formal, tetapi dapat dipertahankan dengan ide hukum.
               Walaupun Konstitusi di Indonesia secara gamblang menyatakan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdasarkan pada hukum, pada nyatanya memperbolehkan adanya hukum negara, agama, dan adat yang saling tumpang tindih. Beberapa survey menjelaskan bahwa terdapat perbaikan kinerja lembaga penegakan hukum, karena berbagai faktor, hukum di Indonesia tetap tidak dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Program lembaga penegakan hukum sebaiknya menonjolkan diri secara paralel kepada persoalan bagaimana meningkatkan kualitas keadilan dari mekanisme non-kenegaraan.
               Interaksi yang rumit antara sistem negara dan non-negara terlebih lagi menjamurnya peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah dan nasional pasca desentralisasi mengakibatkan terjadinya ketidakpastian pada kerangka hukum. Sebagai contoh, kira-kira sebanyak 8% peraturan daerah yang ditelurkan pada 2007 ditemukan tidak sesuai dengan hukum nasional, yang mana Menteri Keuangan memperkirakan adanya persentase yang lebih tinggi lagi terhadap peraturan daerah yang terkait dengan pajak dan retribusi. Karena itu, ada sebuah kebutuhan untuk mendukung harmonisasi, baik lintas level pemerintah maupun antara mekanisme negara dengan non-negara. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman analitis yang kuat terhadap isu-isu tersebut dan kumpulan bukti-bukti di lapangan, termasuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan kendala-kendala pada level lokal yang menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan.



Jadi, apa apa peran warga dalam negara hukum di Republik Indonesia?
Kita sebagai warga negara didalam suatu negara hukum memiliki peran yang sangat penting, antara lain harus berpartisipasi dalam menjalankan hukum yang berlaku. Mungkin ini dikhususkan kepada para aparat yang berwajib menangani masalah hukum, seperti jaksa, hakim dan sebagainya. Mereka harus jujur, adil, dan tidak memihak kepada siapapun. Terkadang, saya sebagai warga negara sangat miris melihat betapa banyak warga negara kita sendiri yang tidak bisa merasakan keadilan hukum. Negara kita seakan haus akan hal tersebut. Di jaman sekarang ini, uang mengalahkan segalanya. Kan kaya bisa bebas, yang miskin dipenjara…. Seharusnya semua warga negara berhak memiliki kesamaan derajat dimata hukum. Sebagai warga negara pun, kita harus patuh dengan hukum yang ada dan menjalankan sebaik-baiknya. Semoga hukum di Indonesia semakin terarah dan tidak memihak kepada siapapun.




Reference:

- Buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Dosen Pengasuh: Bpk. H. Moesadin Malik., M.Si semester 1
- Google Images
- RPUL penerbit Aneka Ilmu








Tidak ada komentar:

Posting Komentar